A. Pengertian Keselamatan
Kesehatan Kerja
Istilah K3 atau
Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi
dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero
accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan
tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar
sepintas mengenai istilah K3 ini.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang menjelaskan apa
itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari berbagai ahli K3
termasuk definisi K3 menurut ILO .
ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan
derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi
pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja
yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya
dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan
pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas
fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada
manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja
di perusahaan yang bersangkutan.
Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang
bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup
tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi
pekerja.
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan
terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan
pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan
stabilitas emosi secara umum.
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu
kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut.
Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi
fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan
kerja yang disediakan oleh perusahaan
B.
Tindakan Proteksi Radiasi
Tindakan
proteksi radiasi yang dilakukan tentunya merupakan tindakan proteksi radiasi
terhadap paparan radiasi sinar X, jadi merupakan tindakan proteksi radiasi
eksterna, karena sumber radiasi berada di luar tubuh manusia. Sebelum
menerangkan apa yang dimaksud dengan tindakan proteksi radiasi eksterna
terlebih dahulu perlu diterangkan mengenai pengertian, filosopi / falasah dan
tujuan proteksi radiasi.
Proteksi radiasi atau fisika kesehatan dan
keselamatan radiasi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan
teknik kesehatan yang perlu diberikan kepada seseorang atau kelompok orang
terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi pengion.Adapun
filosofi / falsafah proteksi radiasi adalah analisa atau perhotungan untung
rugi yang harus mencakup keuntungan yang harus diperoleh oleh masyarakat bukan
hanya oleh sesorang atau kelompok .
Dengan
demikian perlu diperhitungkan anatara resiko dan manfaat dari kegiatan yang
menggunakan peralatan dan atau sumber radiasi pengion. Untuk proteksi radiasi
ditentukan bahwa manfaat haruslah jauh lebih besar daripada resiko yang mungkin
diperoleh oleh pekerja radiasi dan masyarakat. Untuk maksud tersebut filosofi /
falsafah proteksi radiasi menyatakan bahwa setiap pemanfaatan zat radioaktif
dan atau sumber radiasi pengion lainnya :Hanya didasarkan pada azas manfaat dan
justifikasi, yang berarti harus ada izin pemanfaatan dari
BAPETEN ( Badan Pengawas Tenaga Atom ). Semua
penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnaya
As Low As Reasonable Achievable (ALARA) dengan mempertimbangkan faktor
ekonomi dan sosial dan dosis equivalent yang diterima seseorang tidak boleh
melampaui Nilai Batas Dosis ( NBD ) yang telah ditetapkan. Adapun tindakan
proteksi radiasi eksterna adalah tindakan untuk mengupayakan agar tingkat
paparan radiasi yang diterima pekerja radiasi menjadi serendah mungkin.
C. Keselamatan Kesehatan Kerja di
Instalsi Radiologi
Bekerja pada bagian radiologi
haruslah memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan dan
kesehatan kerja. hal ini disebabkan spesifikasinya yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan apabila peraturan dan ketelitian tidak menjadi etos kerja. Terdapat
beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Keselamatan terhadap arus
listrik
1. Arde listrik peralatan sinar-x
Arde dilakukan dengan menghubungkan
permukaan metal/logam pada pesawat sinar-x ke tanah melalui konduktor tembaga.
Konduktor ini bisa berupa:
§ Satu lempeng tembaga yang
ditempelkan ke permukaan metal/logam dari meja pemeriksaan, tuas penyangga
tabung, tranformator dan control consoul dan menghu-bungkannya ke tanah. Perhatikan betul bahwa lempeng
logamnya benar-benar menempel.
§ Satu konduktor bumi yang
terdapat pada kabel utama dari pesawat sinar-x bergerak (mobile unit) yang
terhubung pada bagian akhir dari rangkaian pesawat yangmembutuhkan arde dan
ujung yang lain pada konduktor bumi di dalam colokan listrik(pulg socket).
§ Ingat, penggunaan kabel
pe-nyambung (extention cable) atau adaptor akan meng-hambat kelancaran kerja
dari konduktor bumi dan jangan digunakan, kecuali jika tidak terdapat
alternatif lain. Tetapi, jika harus menggunakan kabel penyambung harap diingat
ukuran dan besar kabel harus sama dengan kabel utamanya dan kedua ujungardenya
harus benar-benar tersambung dengan baik.
§ Periksalah secara teratur
kabel dan sambungan pada kedua ujung dengan kondisi seperti di bawah ini:
a. Karet pembungkus kabel. Jika
terdapat potongan atau kerusakan hendaknya segera diperbaiki atau diganti.
b. Sambungan antara ujung kabel
dan colokan listrik. Karet pembungkus kabel hendaknya terlindung di dalam kotak
colokan listrik.
c. Kotak colokan listrik. Jika
kotak ini retak atau pecah hendaknya segera diganti.
d. Ujung arde yang terdapat di
dalam colokan listrik hendaknya terkait dengan baik. Setiap 6 bulan teknisi
listrik atau petugas yang cakap harus mengecek keadaan ini. jika colokannya
putus, maka jangan dimasukkan ke dalam soket listrik sampai ia benar-benar
telah diperbaiki dan aman.
§ Catatan: Kerusakan dapat
dicegah dengan penanganan yang cermat dan hati-hati terhadap peralatan sinar-x
dan kabelnya. Jangan sampai kabel dalam keadaan tegang, kusut, menempel pada
permukaan yang tajam saat digerakkan.
2. Sekering/Fuse
Peralatan listrik diperlengkapi dengan sekering sebagai alat pengaman
untuk mencegah arus yang tidak sesuai pada saat melewati rangkaian. Oleh sebab
itu, sangat penting untukmemasang sekering yang benar nilainya. Jika sekeringnya tidak
berfungsi maka sebaiknya ditukar dengan yang lain pada nilai yang sama. Jika
gagal lagi maka terdapat kerusakan pada rangkaian dan harus dicari sebabnya
serta diperbaiki.
Jangan Pernah menaikkan nilai sekering,
karena hal ini sangat bahaya dilakukan. Beberapa model pesawat sinar-x
mempunyai colokan listrik khusus, biasanya berwarna merah dan ditandai dengan
“hanya sinar-x”. Hal ini jangan digunakan untuk pemakaian yang lain, karena ia
colokan khusus tanpa sekering. Alat itu didisain khusus untuk menerima tegangan
listrik pada saat eksposi yang amat sangat rendah, akan tetapi sangat berbahaya
bila digunakan dengan tegangan listrik biasa yang tidak mempunyai peralatan
pengaman khusus di dalam pesawat sinar-x nya.
3. Colokan dan soket listrik
Jika
memungkinkan hendaknya semua soket listrik harus punya penghubung (switch)
sehingga aliran listrik dapat diputus sebelum colokan dilepaskan.
Ingat, jangan pernah mencabut
colokan dengan menarik kabelnya. Dengan cara mematikan penghu-bungnya adalah
lebih baik, hal itu akan menghindari terjadinya bunga api pada colokan dan
soket tetap baik. Soket harus terhindar dari air atau cairan dan jangan
ditempatkan pada tempat yang memungkinkan terjadinya percikan air atau air yang
mengalir . Jika peralatan kamar gelap –seperti
tabung iluminator- membu-tuhkan penghubung listrik, maka kabelnya harus
ditempatkan pada posisi yang aman dan jangan sampai tersentuh petugas yang
sedang bekerja. Jika colokan atau soket sudah berumur tua atau jika sekering
penghubung tidak mengait dengan baik, maka ujung logam co-lokannya atau
soketnya akan menjadi panas.
Kalau hal ini terjadi, hendaknya
colokan atau soketnya harus diganti walaupun sebe-narnya disebabkan oleh ukuran
kabel yang tidak sesuai dengan besar arus listrik yang mengalir. Atau
panggillah tenaga yang berkompeten tentang listrik untuk memperbaikinya.
4. Pelindung/pembungkus peralatan
Peralatan yang
berisi komponen listrik harus mempunyai pelindung. Pelindung ini untuk
meyakinkan bahwa tidak ada komponen yang terkelupas dan bisa tersentuh. Bagian
ini dirancang terpisah dengan bagian lain dan mempunyai pembungkus. Sehingga
pembungkusnya harus selalu terlindung dengan baik dan jika rusak harus
dipindahkan setelah semua peralatan listrik “diputus” , dan periksalah semua
ujung peralatan, tidak ada yang menempel pada bagian lain.
Jika terdapat
kerusakan pada bagian dalam dari peralatan hendaknya yang mengambil adalah
teknisi listrik. Dan semua ujung peralatan harus dalam keadaan tidak ada arus
listrik. Ingat,
periksa sekering apakah masih melekat ketika pelindung logam sedang diperbaiki.
5. Pembersihan peralatan
Jangan pernah menggunakan air
atau lap basah untuk membersihkan peralatan listrik. Gunakanlah krim pembersih
yang tidak mudah terbakar (non-flammable) seperti krim pembersih “bodi” mobil
yang dengan mudah dapat dibeli di pasar.
6. Perbaikan peralatan
Perbaikan peralatan harus dilakukan
oleh orang terlatih dan mem-punyai kecakapan untuk jenis pekerjaan tersebut.
7. Konsleting (electrical fire)
Peralatan
listrik –karena kesalahan- bisa terjadi konsleting atau kelebihan arus listrik
sehingga menjadi panas yang bisa mengakibatkan kebakaran. Jika asap atau rasa panas terasa, peralatan yang ada harus
diputus dari sambungan listriknya dengan segera. Api yang timbul pada
peralatan listrik biasanya tidak cepat merambat bila penghubung listriknya
dimatikan, karena bahannya dibuat dari yang tidak mudah terbakar. Tetapi jika
api telah menjalar hendaknya dipadamkan dengan tabung pemadam api yang berisi
gas CO2 atau bubuk pemadam api.
Jangan
pernah
menggunakan air bila terjadi konsleting. Pasir yang kering bisa digunakan bila
tidak terdapat peralatan yang lain. INGAT bila terjadi kebakaran, panggil teman
untuk memindahkan setiap orang/pasien ke tempat yang aman dan dekat dengan
pintu. Karena untuk mencegah bahaya
kebakaran, maka segala serpihan yang mudah terbakar jangan berada dekat atau di
dalam bagian yang mengandung listrik. Udara harus dapat dengan mudah
bertukar pada bagian peralatan tersebut sehingga tidak terjadi peningkatan
panas pada bagian itu.
b. Keselamatan peralatan mekanik
Buatkanlah
ruangan untuk pesawat sinar-x dan kamar gelap yang cukup besar agar tidak
terjadi kecelakaan pada radiografer dan pekerja lainnya. Periksalah apakah: Barang-barang perabot
terletak secara aman di dinding, lantai atau atap, Kunci dan gembok berfungsi dengan
baik.
Tombol dan pembungkus peralatan
terletak dengan aman pada posisinya sehingga tidak ada jari-jari pasien atau
radiografer yang tersentuh atau luka akibat keadaan tersebut. Sekrup atau mur
yang lepas harus diganti dengan ukuran yang sama.
Periksalah konus dan pembatas
sinar-x, apakah tersambung dengan baik ke tabung sinar-x dan tabung sinar-x
tersambung dengan baik dengan penyangganya.
c. Keselamatan radiasi
Periksalah
karet Pb. yang digunakan untuk meyakinkan tidak adanya sinar-x yang tembus
ketika melakukan pemeriksaan (terutama pada eksposi yang dekat organ/daerah
sensitif). Jika karet timbal yang digunakan tidak cukup tebal, maka gunakan
karet timbal yang lebih tebal sehingga tidak timbul kabut pada film hasil.
Apron/Pelindung
Pb. Periksalah apron untuk meyakinkan bahwa tidak ada bagian yang rusak, ingat
bahwa bila apron yang digunakan terdapat celah atau renggang yang kecil
sekalipun maka tetap harus dilakukan perbaikan atau pemindahan letak bagian
yang rusak tersebut. Lipatan dapat ditekan dan ditempel dengan lem perekat
untuk menghindari terjadinya berbagai pecahan pada karet Pb. Jika bagian yang
rusak ini telah diperbaiki, hendaknya diperiksa dengan menggunakan sinar-x
apakah masih terdapat kebocoran radiasi.
d. Pengamanan cairan kimia
Cairan kimia
untuk pemrosesan film adalah bahan yang berbahaya karena ia
dapatmerusak/iritasi kulit dan menyebabkan uap yang berbahaya ketika terhirup.
Oleh sebab ituventilasi yang baik pada kamar gelap adalah kebutuhan yang
mendasar dan jika ingin membuat larutan kimia hendaknya dilakukan di luar
ruangan kamar gelap/udara terbuka. Perlu dingatkan juga pada petugas yang
mengaduk cairan/bubuk pemroses film agar berhati-hati ketika menuangkan
cairan/bubuk tersebut ke dalam air karena bisa terpercik, terhirup atau
menempel pada dinding ruangan dan berakibat larutan menjadi terkontaminasi.
Pakaian
pelindung: sarung tangan karet, masker, apron dan kaca mata pelindung harus
digunakan ketika mengaduk cairan kimia. Tangan harus selalu dicuci segera
setelah bekerja dengan larutan. Jika larutan terpercik ke wajah atau mata maka
harus dicuci dengan air bersih.
Penggunaan
larutan penetap (fixer) harus selalu hati-hati karena terdapat kandungan perak
(Ag.) yang bisa menyebabkan polusi.
D.
Keselamatan
Kerja di Radiologi Diagnostik
Radiasi yang
digunakan di Radiologi di samping bermanfaat untuk membantu menegakkan
diagnosa, juga dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja radiasi dan masyarakat
umum yang berada disekitar sumber radiasi tersebut. Besarnya bahaya radiasi ini
ditentukan oleh besarnya radiasi, jarak dari sumber radiasi, dan ada tidaknya
pelindung radiasi.
A.
Upaya untuk melindungi pekerja radiasi serta masyarakat umum dari ancaman
bahaya radiasi dapat dilakukan dengan cara :
1. Mendesain ruangan radiasi sedemikian rupa sehingga
paparan radiasi tidak melebihi batas-batas
yang dianggap aman.
2.
Melengkapi setiap ruangan radiasi dengan perlengkapan proteksi radiasi yang
tepat dalam jumlah yang cukup.
3.
Melengkapi setiap pekerja radiasi dan pekerja lainnya yang karena bidang
pekerjaannya harus berada di sekitar medan radiasi dengan alat monitor radiasi.
4. Memakai
pesawat radiasi yang memenuhi persyaratan keamanan radiasi.
5. Membuat
dan melaksankan prosedur bekerja dengan radiasi yang baik dan aman.
B.
Desain dan paparan di ruangan radiasi
a. Ukuran
Ruangan Radiasi
§ Ukuran
minimal ruangan radiasi sinar-x adalah panjang 4 meter, lebar 3 meter, tinggi 2,8 meter.
§ Ukuran
tersebut tidak termasuk ruang operator dan kamar ganti pasien.
b. Tebal
Dinding
§ Tebal dinding
suatu ruangan radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya
setara dengan penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm.
§ Tebal dinding
yang terbuat dari beton dengan rapat jenis 2,35 gr/cc adalah 15 cm.
§ Tebal dinding
yang terbuat dari bata dengan plester adalah 25 cm.
c. Pintu dan
Jendela
§ Pintu serta
lobang-lobang yang ada di dinding (misal lobang stop kontak, dll) harus diberi
penahan-penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal.
§ Di depan
pintu ruangan radiasi harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol
pesawat dihidupkan.
§ Tujuannya
adalah :
1. Untuk membedakan ruangan yang mempunyai paparan bahaya
radiasi dengan ruangan yang tidak mempunyai paparan bahaya radiasi.
2. Sebagai indikator peringatan bagi orang lain selain
petugas medis untuk tidak memasuki ruangan karena ada bahaya radiasi di dalam
ruangan tersebut.
3. Sebagai indikator bahwa di dalam ruangan tersebut ada
pesawat rontgen sedang aktif.
4. Diharapkan ruangan pemeriksaan rontgen selalu tertutup
rapat untuk mencegah bahaya paparan radiasi terhadap orang lain di sekitar
ruangan pemeriksaan rontgen.
§ Jendela di
ruangan radiasi letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela
yang letaknya kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara
dengan 2 mm timbal dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang
berlangsung.
§ Jendela
pengamat di ruang operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara
dengan 2 mm timbal.
d. Paparan
Radiasi
§ Besarnya
paparan radiasi yang masih dianggap aman di ruangan radiasi dan daerah sekitarnya tergantung kepada pengguna ruangan tersebut.
§ Untuk ruangan
yang digunakan oleh pekerja radiasi besarnya paparan 100 mR/minggu.
§ Untuk ruangan
yang digunakan oleh selain pekerja radiasi besarnya paparan 10 mR/minggu.
No comments:
Post a Comment