A.
Filosofi Proteksi Radiasi
Mengingat radiasi dapat membahayakan kesehatan, maka
pemakaian radiasi perlu diawasi, baik melalui peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan pemanfaatan radiasi dan bahan-bahan radioaktif, maupun adanya badan pengawas yang bertanggungjawab agar
peraturan-peraturan tersebut diikuti. Di Indonesia, badan pengawas tersebut
adalah Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
Filosofi proteksi radiasi yang dipakai sekarang ditetapkan
oleh Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi (International Commission on Radiological Protection, ICRP) dalam
suatu pernyataan yang mengatur pembatasan dosis radiasi, yang intinya sebagai
berikut:
- Suatu
kegiatan tidak akan dilakukan kecuali mempunyai keuntungan yang positif
dibandingkan dengan risiko, yang dikenal sebagai azas justifikasi,
- Paparan
radiasi diusahakan pada tingkat serendah mungkin yang bisa dicapai (as low as reasonably achievable, ALARA)
dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial, yang dikenal sebagai azas optimasi,
- Dosis perorangan tidak boleh melampaui batas yang direkomendasikan oleh ICRP untuk suatu lingkungan tertentu, yang dikenal sebagai azas limitasi.
Konsep untuk mencapai suatu tingkat serendah mungkin merupakan hal mendasar yang perlu dikendalikan, tidak hanya untuk radiasi tetapi juga untuk semua hal yang membahayakan lingkungan. Mengingat bahwa tidak mungkin menghilangkan paparan radiasi secara keseluruhan, maka paparan radiasi diusahakan pada tingkat yang optimal sesuai dengan kebutuhan dan manfaat dari sisi kemanusiaan.
Menurut Bapeten, nilai batas dosis dalam satu tahun untuk
pekerja radiasi adalah 50 mSv (5 rem), sedang untuk masyarakat umum adalah 5
mSv (500 mrem). Menurut laporan penelitian UNSCEAR, secara rata-rata setiap
orang menerima dosis 2,8 mSv (280 mrem) per tahun, berarti seseorang hanya akan
menerima sekitar setengah dari nilai batas dosis untuk masyarakat umum.
Ada dua catatan yang berkaitan dengan nilai batas dosis ini.
Pertama, adanya anggapan bahwa nilai batas ini menyatakan garis yang tegas
antara aman dan tidak aman. Hal ini tidak seluruhnya benar. Nilai batas ini
hanya menyatakan batas dosis radiasi yang dapat diterima oleh pekerja atau
masyarakat, sejauh pengetahuan yang ada hingga saat ini. Yang lebih penting
dari pemakaian nilai batas ini adalah diterapkannya prinsip ALARA pada setiap
pemanfaatan radiasi. Kedua, adanya perbedaan nilai batas dosis untuk pekerja
radiasi dan masyarakat umum. Nilai batas ini berbeda karena pekerja radiasi
dianggap dapat menerima risiko yang lebih besar (dengan kata lain, menerima
keuntungan yang lebih besar) daripada masyarakat umum, antara lain karena
pekerja radiasi mendapat pengawasan dosis radiasi dan kesehatan secara berkala.
B.
Prinsip Dasar Proteksi Radiasi
dalam Radiodiagnostik
Dalam penggunaan radiasi untuk
radiografi dalam radiodiagnostik akan memberikan kontribusi radiasi kepada
banyak pihak. Radiasi akan diterima oleh operator, hewan dan
lingkungan. Ada 3 prinsip yang telah direkomendasikan oleh International
Commission Radiological Protection (ICRP) untuk dipatuhi, yaitu :
1. Justifikasi
Setiap pemakaian zat radioaktif atau
sumber lainnya harus didasarkan pada azaz manfaat. Suatu kegiatan yang mencakup
paparan atau potensi paparan hanya disetujui jika kegiatan itu akan
menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi individu atau masyarakat
dibandingkan dengan kerugian atau bahaya yang timbul terhadap kesehatan. Hewan
yang memang benar-benar memerlukan uji lanjut dengan radiografi dengan
pertimbangan asas manfaat lebih banyak dapat dilakukan radiografi.
2.
Limitasi
Dosisi ekivalen yang diterima
pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh melalmpaui Nilai Batas Dosis (NBD)
yang telah ditetapkan. Batas dosis bagi pekerja radiasi dimaksudkan untuk
mencegah munculnya efek deterministik (non stokastik) dan mengurangi peluang
terjadinya efek stokastik.
3. Optimasi
Semua penyinaran ahrus diusahakan
serendah-rendahnya (as low as reasonably achieveable - ALARA), dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang dan dioperasikan untuk
menjamin agar paparan radiasi yang terjadi dapat ditekan serendah-rendahnya.
Nilai Batas Dosis
Pembatasan dosis radiasi baru
dikenal pada tahun 1928 yaitu sejak dibentuknya organisasi internasional untuk
proteksi radiasi (International Commission on Radiological Protection/ICRP).
Pelopor proteksi radiasi yang terkenal adalah seorang ilmuwan dari Swedia
bernama Rolf Sievert. Ia lahir pada tahun 1896 ketika Henri Becquerel menemukan
zat radioaktif alam. Sievert kemudian diabadikan sebagai satuan dosis paparan
radiasi dalam sistem Satuan Internasional (SI). 1 Sievert (Sv) menunjukkan
berapa besar dosis paparan radiasi dari sumber radioaktif yang diserap oleh tubuh
per satuan massa (berat), yang mengakibatkan kerusakan secara biologis pada
sel/jaringan.
Menurut rekomendasi ICRP, pekerja
radiasi yang di tempat kerjanya terkena radiasi tidak boleh menerima dosis
radiasi lebih dari 50 mSv per tahun dan rata-rata pertahun selama 5 tahun tidak
boleh lebih dari 20 mSv. Nilai maksimum ini disebut Nilai Batas Dosis (NBD).
Jika wanita hamil yang di tempat kerjanya terkena radiasi, diterapkan batas
radiasi yang lebih ketat. Dosis radiasi paling tinggi yang diizinkan selama kehamilan
adalah 2 mSv.
Prinsip Proteksi Radiasi
1. Menggunakan Pelindung (Shielding)
Penggunaan perisai/pelindung berupa
apron berlapis Pb, glove Pb, kaca mata Pb dsb yang merupakan sarana proteksi
radiasi individu. Tidak menghandle hewan secara langsung, hewan dapat disedasi
atau bila perlu dianestesi.
Proteksi terhadap lingkungan
terhadap radiasi dapat dilakukan dengan melapisi ruang radiografi menggunakan
Pb untuk menyerap radiasi yang terjadi saat proses radiografi.
2. Menjaga Jarak
Radiasi dipancarkan dari sumber
radiasi ke segala arah. Semakin dekat tubuh kita dengan sumer radiasi maka
paparan radiasi yang kita terima akan semakin besar. Pancaran radiasi sebagian
akan menjadi pancaran hamburan saat mengenahi materi. Radiasi hamburan ini akan
menambah jumlah dosis radiasi yang diterima. Untuk mencegah paparan radiasi
tersebut kita dapat menjaga jarak pada tingkat yang aman dari sumber radiasi.
3. Mempersingkat Waktu Paparan
Sedapat mungkin diupayakan untuk
tidak terlalu lama berada di dekat sumber radiasi saat proses radiografi. Hal
ini untuk mencegah terjadinya paparan radiasi yang besar.
Pengaturan mAs yang tepat, dengan
waktu paparan 0,0.. detik lebih baik dari pada 1 detik.
Nilai kVp yang digunakan cukup
tinggi sehingga daya tembus dalam radiografi cukup baik. dengan demikian maka
pengulangan radiografi dapat dicegah.
Thanks for sharing this articles..
ReplyDeleteThere's also an article about "Bahaya Radiasi" on my blog.
Please visit!! :)
Lanjutkan perjuangan ^-^ Semoga blogny berkembang yaaaakkk...
ReplyDelete